Tinggi Kasus Perceraian Di Loteng

Loteng– Dari data yang diperoleh di Pengadilan Agama Praya, kasus perceraian di Loteng pada tahun 2007 mencapai angka 400 kasus. Angka itu terdiri dari kasus cerai gugat sebanyak 355 perkara dan perkara cerai talak sebanyak 45 perkra. Sementara untuk tahun 2008 ini sampai bulan Februari, PA Praya menangani sebanyak 52 perkara cerai gugat dan sebanyak 10 perkara cerai talak. Ketua PA Praya Drs. H. Hamzani membenarkan masih tingginya angka perceraian yang terjadi di Lombok Tengah, jumlah angka perceraian merupakan kasus yang diporkan dan ditangani PA Praya, sementara kasus perceraian yang tidak ditangani dan didata PA jauh lebih besar.

Dibandingkan dengan daerah-daerah lain di Indonesia, tingkat perceraian liar di Lombok khususnya Lombok Tengah masih tergolong tinggi. Di Lombok sudah sudah menjadi kebiasaan masyarakat yang melakukan cerai, cukup dengan diketahui oleh beberapa saksi, tanpa menempuh prosedur hukum atau melalui PA. seharusnya setiap perceraian dilaporkan ke PA, untuk selanjutnya dibuatkan surat keputusan resmi.

“Sudah menjadi kebiasaan masyarakat kita kalau mereka lebih mendahulukan atau memilih pemimpin non formal untuk memberikan keputusan, ketimbang melaporkan perceraian mereka ke pimpinan formal atau pemerintah” tukas Hamzani. Dari sekian banyak kasus yang ditangani PA Praya, kasus perceraian didominasi oleh gugatan cerai para ibu rumah tangga yang ditinggal suaminya mencari nafkah keluar negeri. Oleh masyarakat lebih dikenal dengan Jamal atau janda Malaysia. [KB]

2 Tanggapan

  1. Sudah Budaya Mas..
    Mau menyalahkan siapa?
    rakyat yang ekonominya pas-pasan aja kawin cerai apalagi para pejabat dan konglomerat yang punya “kepeng” banyak !!
    tapi saya tidak termasuk loh… :)

  2. Untuk tugas akhir, saya berniat mengambil issu perceraian sebagai obyek penelitian saya, untuk itu kepada semua pihak yang memiliki perhatian atas permasalahan ini mohon bantuannya. www. baique_1224@yahoo.com terima kasih

Tinggalkan Balasan