Pemkab Loteng Akan Ambil Alih Kebun Kopi

Loteng— Lahan kebun kopi seluas 335 hektare yang hingga kini masi dikelola PT Tresno Kenangan di kecamatan Batukliang Utara direkomendasikan untuk diambil alih pemda, rekomendasi tersebut dikeluarkan tim pengkaji bentukan pemkab Loteng terhadap keberadaan PT Tresno Kenangan. Pemkab Loteng akan segera mengambil alih pengelolaan kebun kopi tersebut dari tangan PT Tresno Kenangan, atau lebih pastinya akan segera melakukan eksekusi terhadap kebun kopi tersebut, kata Kepala Dinas Kehutanan Dan Perkebunan (dishutbun) Loteng, L. Mustajab Hakim, pada wartawan Sabtu lalu.

Dua opsi lainnya pengelolaan kebun kopi itu akan ditawarkan pada perusahaan lain yang ingin mengelola kebun kopi tersebut.  Dengan catatan perusahaan yang natinya akan diberikan izin pengelolaan adalah perusahaan benar-benar mampu. Sedangkan opsi terakhir adalah memberikan kesempatan kepada masyarakat sekitar kebun kopi untuk mengelola langsung kebun kopi tersebut. Namun untuk opsi terakhir ini tentunya membutuhkan pemikiran yang matang, katanya. Menurutnya 3 opsi tim pengkaji itu akan diserahkan pada bupati Loteng sebagai rekomendasi. selanjutnya tinggal menunggu keputusan dari bupati apakah akan segera melalukan eksekusi atau akan menempuh jalan lain, terangnya.

Seiring dengan pengajuan rekomendasi tersebut sampai saat ini tim pengkaji masih terus melakukan upaya-upaya lainnya untuk menyelesaikan polemik pengelolaan kebun kopi tersebut. Salah satunya melakukan pengkajian aspek-aspek hukum terhadap langkah yang diambil pemkab nantinya. Seperti diketahui PT Tresno Kenangan sudah mengelola kebun kopi tersebut sejak lama, namun izin HGU untuk mengelola kebun kopi seluas 335 hektare suah habis masa berlakunya pada tahun 1986. hingga saat ini izin HGU tidak diperpanjang PT Tresno Kenangan selaku pengelola.

Pemkab Loteng sudah sering melakukan teguran dan meminta PT Tresno Kenangan segera mengurus perizinanya. Pada tahun 2007 lalu PT Tresno Kenangan menyatakan kesiapannya untuk segera melengkapi administrasi atau syarat yang harus dipenuhi untuk memperpanjang izinnya, namun sampi batas waktu yang diberikan pemkab, 2 April 2008 lalu ternyata PT Tresno Kenangan tidak juga mampu melengkapi persyaratannya.[KB]

 

Tinggalkan Balasan