Loteng— Tim Buser Polres Loteng dipimpin Kanit Buser Ipda Yeri berhasil meringkus BY (39) warga Kampung Jawa Kelurahan Praya Kecamatan Praya, yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis ganja. Pengerebekan rumah BY dilakukan setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat sekitar pukul 17:30 wita. BY sempat berniat kabur saat itu, namun ia tak berkutik karena rumahnya sudah dikpung polisi.
Kapolres Loteng yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Fedriansah SIK menjelaskan, BY termasuk target oprasi (TO) POLRES LOTENG dalam kasus narkoba. Dari tangan pelaku kami menyita sedikitnya 40 poket ganja siap pakai dibawah jok sepeda motornya, katanya. Polisi juga menyita sebuah timbangan dan sebuah handphone. BY kini ditahan di Polres Loteng dan dijerat pasal 78, 79 dan 85 UU nomor 22 tahun 1997 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara, serta denda 500 juta. Polisi juga sedang melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan BY lainnya. [KB]
DIarsipkan di bawah: Hukum & Kriminal


