Sidang Kasus Dewan Loteng Ditunda

Loteng— Sidang lanjutan kasus dugaan mark up  APBD Loteng oleh tiga mantan unsur pimpinan DPRD Loteng, periode 1999-2004 yang sedianya akan berlangsung Selasa (29/4) kemarin harus ditunda. Penundaan dilakukan karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum menyelesaikan tuntutan yang rencananya akan dibacakan pada sidang kemarin, akibat belum siapnya tuntutan JPU Majelis Hakim yang dipimpin wakil Ketua Pengadilan  Negeri (PN) Praya, Winarto SH memutuskan untuk menunda jalannya persidangan, dia memutuskan melanjutkan sidang dengan agenda pembacaan JPU pada Rabu (14/5) mendatang.

Ketua JPU Wisnu Pratistha saat dikonfirmasi begitu keluar dari ruang sidang mengungkapkan bahwa pihaknya meminta pada Majelis Hakim untuk menunda sidang pembacaan tuntutan atas ke 3 terdakwa yakni HM. RAMLI, Drs. Saigun dan Mariadi karena tuntutan yang mereka susun belum rampung. “Kami masih perlu melakukan bebrapa perbaikan lagi terhadap tuntutan yang kami siapkan  termasuk akan melakukan konsultasi dengan Kejaksaan Agung” Wisnu menjelaskan.

Belum siapnya materi tuntutan selain disebabkan faktor teknis juga masih ada beberapa factor lainnya yang perlu ada perbaikan, “kami tidak menginginkan tuntutan yang kami buat disampaikan di hadapan Majelis Hakim nantinya lemah dan sia-sia tanpa membuahkan hasil” katanya. Humas PN Praya Isrin Surya Kurniasih SH mengungkapkan penundaan sidang dilakukan untuk menyempurnakan tuntutan yang mereka buat  dan penundaan itu sendiri memang atas permintaan JPU. [KB]

 

 

Tinggalkan Balasan