Korupsi Gizi Buruk Segera Di Ekspose

Loteng— Dugaan korupsi dalam program dana bantuan gizi buruk Dinas Kesehatan Lombok Tengah tahun 2006, segera diekspose di Kejaksaan Tinggi NTB. Kepala Kejaksaan Negeri Praya, Mahatma Sentanu SH mengatakan, dalam ekspose tersebut tim Kejari Praya akan memaparkan Berkas Perkara (BP) dari kasus dugaan korupsi bantuan dana gizi buruk senilai Rp 600 juta tersebut. “Ada 3 orang tersangka  dalam kasus ini, yang satu sudah dalam proses persidangan, kami akan ekspose dua tersangja lainnya” katanya, saat dikonfirmasi wartawan, Jumat kemarin.

Dua tersangka berkasnya akan di ekspose antara lain, mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadikes) Loteng, dr. HLS dan staf Dikes Loteng IWS. Sementara tersangka satunya, direktur CV Sinar Rahayu RB sudah dalam persidangAn di Pengadilan Negeri Praya. Menurutnya pemisahan BP terhadap ketiga tersangka tersebut karena jumlah tersangka yang cukup banyak. Proses penyidikanpun dilakukan secara bertahap.

Dijelaskan tim auditor dari Badan Pemeriksaan Keuangan Pusat (BPKP) yang menghitung besar kerugian Negara sudah merampungkan tugasnya. “BPKP sudah selesai melakukan audit, tapi jumlah kerugian yang ditimbulkan nanti saja dilihat setelah BP kasus tersebut di ekspose ke Kejati” terangnya. Mengenai kemungkinan tindakan penahanan terhadap tersangka HLS dan IWS seperti tersangka lainnya RB, menurut Mahatma, kemungkinannya tetap ada. Namun hal tersebut tentunya tergantung dari hasil ekspose Kejati nantinya.[KB]

 

Tinggalkan Balasan