KPI Ragukan Keabsahan Pilkada NTB 2008

Mataram— Komite Nasional Pilkada Independent kembali melayangkan selebaran kepada masyarakat dan wartawan, tentang keinginan mereka agar KPUD NTB mempertimbangkan kembali jadwal Pilkada yang telah mereka buat. Dalam edarannya KPI NTB menyangsikan keabsahan Pilkada NTB jika tidak mengikuti aturan perundang-undangan yang disesuaikan dengan UU 1945.

Sekjen KPI NTB, Fuad Rijal Haedar, Selasa (6/5) kemarin mengatakan jadwal Pilkada NTB harus segera diubah, ia menilai ada yang tidak wajar tentang pelaksanaan Pilkada di NTB. Dikatakannya, contoh Pilkada yang terlaksana di Jabar, DKI Jakarta, Sumut dan yang akan menyusul Jawa Tengah, Bali, Jatim, dan NTB merupakan suatu perlawanan terhadap UU 1945, dengan mengabaikan pendirian Mahkamah Konstitusi (3.15.22) penentuan syarat dukungan minimal bagi calon sepenuhnya menjadi kewenangan pembentuk undang-undang, apakah akan menggunakan ketentuan sebagaimana yang dicantumkan dalam pasal 68 UU pemerintah Aceh, itu kan dengan syarat yang berbeda. Berdasarkan itu lanjut Rizal, MK menyimpulkan bahwa KPUD berdasarkan pasal 28 ayat 3 hurup a dan f UU nomor 22 tahun 2007 tentang penyelenggaraan pemilihan umum berwenang mengadakan peraturan atau regulasi tentang tata cara penyelenggaraaan Pilkada. Dalam hal ini KPU dapat menggunakan ketentuan pasal 68 ayat 1 UU pemerintahan Aceh. Tidak hanya itu, KPI juga menyatakan dengan tegas KPU juga telah melanggar pedoman dalam penyelenggaraan Pilkada sesuai amanat UU 22 tahun 2007 pasal 1 ayat 4 dan pasal 2 huruf d , yang intinya tertera pemilu kepala daerah dan wakilnya adalah pemilu yang harus memiliki landasan dan kepastian hukum.

Penundaan Pilkada dan keikutsertaan calon independent juga telah tertuang dalam nota kesepahaman antar KPI dan KPU NTB tanggal 10 November 2007 pada ayat 2 yang berisikan, KPI dan KPU NTB bersepakat, apabila hingga tahap pendaftaran belum ada peraturan perundang-undangan yang bisa digunakan maka akan menjadi bagian yang akan dikonsultasikan untuk ditunda. Rizal juga mengatakan, disahkannya revisi UU 32 tahun 2004 melalui amandemen ke 2 oleh DPR RI 1 April 2008 dan telah berlaku sejak 1 Mei 2008 lalu, artinya pelaksanaan Pilkada baru dikatakan syah apabila dimulai pada 1 Mei. Karena pada saat itulah landasan hukum Pilkada bisa digunakan, terkait itu semua  KPI menegaskan kepada KPUD NTB agar segera menunda Pilkada.[KB]

 

Tinggalkan Balasan