Dua Warga Pelaku Kerusuhan Pilkades Pejanggik Ditahan

Loteng— Dua orang warag desa Pejanggik terpaksa harus berurusan dengan polisi mereka diduga telah melakukan perusakan secara bersama-sama kantor desa Pejanggik, kecamatan Praya Tengah Lombok Tengah, Rabu (7/5) lalu. Kerusuhan yang terjadi didesa Pejanggik adalah imbas dari kekecewaan warga yang calonnya kalah usai melaksanakan Pilkades. Desa Pejanggik sejak Rabu lalu sempat mencekam usai Pilkades berlangsung.

MA (19) dan AY (20) warga setempat dibekuk untuk selanjutnya dijebloskan kedalam sel tahanan Mapolres Loteng. Kapolres Loteng melalui Kasat Reskrim AKP Fedriansah SIK menyatakan, ditahannya dua orang warga itu karena diduga telah melakukan perusakan secara bersama-sama. Dia menduga perusakan terjadi dikantor desa Pejanggik akibat kecewa karena sebelum Pilkades berlangsung telah terjadi transaksi taruhan.

Fedriansah memperkirakan akan ada lagi tersangka baru dari kasus tersebut, “kami berhasil menangkap dua warga tersebut Rabu (7/5) sekitar pukul 19:00 wita mereka sempat melarikan diri namun akhirnya berhasil ditangkap oleh anggota” tandasnya. Dalam kasus tersebut polisi telah menyiapkan pasal yang bakal menjerat tersangka yaitu pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.[KB]

Leave a Reply