Laporan KKN Harus Ada Bukti
Lotim— Meski sejumlah laporan tentang kolusi dan nepotisme sudah diterima Kejaksaan, namun tanpa disertai bukti-bukti pendukung laporan tersebut menjadi sulit untuk diproses. Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Selong, Momos Sutrisna SH mengatakan, pengungkapan kasus dugaan kolusi dan nepotisme tidak cukup hanya dengan informasi yang dilaporkan masyarakat semata. Suatu laporan dapat ditindak lanjuti jika disertai dengan barang bukti atas perbuatan yang dianggap merugikan Negara itu, katanya, Rabu kemarin pada wartawan.
Menurutnya sejauh ini sudah cukup banyak laporan masyarakat yang masuk terkait dugaan kolusi dan nepotisme di Lombok Timur. Namun dari tiap laporan tersebut tidak satupun yang berhasil diperoses hukum karena kekurangan bukti. Kegagalan memproses dan mengungkap tindak kejahatan tersebut disebabkan sulit untuk membuktikan dan menunjukkan kerugian Negara yang diakibatkan, tukasnya. Menurut Momos, pengungkapan kasus kolusi dan nepotisme lebih sulit dibandingkan dengan pengungkapan kasus dugaan korupsi. Kalau korupsi selain dapat menunjukkan pelanggaran melawan hukum, bentuk kejahatan yang satu ini dengan gampang mengetahui kerugian Negara yang diakibatkannya, katanya. Momos menambahkan dari tiap laporan kasus kolusi dan nepotisme selama ini, tiap pelapor hanya mampu menunjukkan bentuk pelanggaan melawan hukum, sedangkan kerugian Negara yang diakibatkan sama sekali tidak dapat ditunjukkan.
Dijelaskan Momos untuk menindak suatu kasus terhadap peraktek KKN, sekurang kurangnya pelapor harus dapat menunjukkan bentuk pelanggaran melawan hukum dan kerugian Negara yang diakibatkan. Sedangkan jika satu diantara dua unsur tersebut tidak ada maka penyidikan tidak dapat dilakukan kerena laporan dianggap tidak lengkap. Jadi harus terpenuhi antara laporan dan barang bukti, sehingga kami segera mungkin akan melengkapi data tersebut untuk dilanjutkan, jelas Momos. [KB]
DIarsipkan di bawah: [ Berita Lotim ]
