Pelaku Perusakan Agar Diproses Hukum
Loteng— Camat Praya Tengah, L. Gede Islahuddin menyayangkan tindakan anarkis pasca Pilkades di desa Pejanggik. Perusakan kantor desa serta bangunan PKBM dan tembok SD, tidak pernah diprediksikan sebelumnya. Ini terjadi spontanitas, mengingat sejak proses Pilkades mulai pendaftaran yang dilakukan jauh hari sebelumnya, tidak ada tanda-tanda yang mengarah ketindakan anarkis atau tidak terjadi gejolak, sejak awal proses Pilkades berlangsung aman dan lancar.
Menurut L. Gede Islahuddin secara administrasi pelaksanaan Pilkades desa Pejanggik tidak ada masalah, pihak yang dinyatakan kalah dalam Pilkades sudah menendatangani berita acara pemilihan. Hal itu merupakan bukti kalau proses Pilkades di desa Pejanggik tidak ada persoalan dan berlangsung lancar dan saat ini panitia Pilkades tinggal menunggu pengesahan dari BPD setempat, untuk selanjutnya kades yang dinyatakan sebagai pemenangakan segera dilantik.
Sementara perusakan yang dilakukan oleh massa, menurut camat Praya Tengah, dilakukan secara spontanitas oleh warga yang tidak puas dengan kekalahan calon yang mereka dukung. Terhadap aksi perusakan tersebut, kami meminta kepada pihak berwajib dalam hal ini aparat kepolisian untuk menindak tegas para pelaku, terutama para provokator yang memprovokasi warga, katanya tegas.[KB]
DIarsipkan di bawah: Hukum & Kriminal
