UASBN Dan UAS Dipungut Biaya

Lotim— Berbeda dengan pelaksanaan tahun sebelumnya, Ujian Akhir Sekolah Bersetandar Nasional (UASBN) dan Ujian Akhir Sekolah (UAS) tahun ini anak-anak SD dan MI di Lombok Timur harus mngeluarkan biaya. Keterangan yang diperoleh wartawan, Jumat (9/5) kemarin menyebutkan, besarnya biaya UASBN yang dibebankan pada masing-masing murid sebesar Rp 24.800,-. Dana UASBN dan UAS telah dikumpulkan dari siswa tersebut akan disetor pada Kantor Cabang Dinas (KCD) di kecamatan masing-masing segera setelah dana biaya oprasional sekolah (BOS) masuk ke rekening masing-masing sekolah dari APBN.

Hal tersebut tak pelak membuat para guru dan kepala sekolah dasar mengeluh biaya yang harus dibayar tersebut. Padahal sebelumnya pemerintah telah berjanji untuk membiayai pelaksanaan UN melalui APBD. Namun hingga anak-anak tamat, dan sampai saat ini belum ada kontribusi dari APBD yang dimaksud, “yang terjadi malah anak-anak harus membayar” kata salah seorang guru SD di Lotim yang enggan namanya disebutkan. Disebutkannya keharusan membayar biaya UASBN tersebut didasari oleh SK bupati bernomer 188.45/191/PDK/2008 tertanggal 19 April 2008.

Menurut para kepala sekolah dana BOS yang diberikan APBN demikian kecil dibandingkan dengan beban kegiatan belajar mengajar disekolah yang padat. Akibatnya untuk menutupi kebutuhan biaya tersebut masing-masing wali murid dibebankan tambahan biaya. Kini dana BOS yang memang sudah kecil tersebut pun dikurangi pula, “darimana sekolah mau mencari tambahan biaya” tukasnya.

Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Lotim, Dr. Yanis Maladi SH MH membenarkan terbitnya SK bupati tersebut. Menurutnya SK bupati itu anatara lain mengacu pada peraturan Mendiknas nomor 39 tahun 2007 tentang penyelenggaraan UASBN/UAS yang tidak tercover oleh dana BOS harus dibiayai sendiri. Bagi Yanis, SK yang diteken bupati tersebut berlaku untuk UAS semata bukan UASBN. Yanis membantah kalau pungutan tersebut merupakan pungutan liar (pungli) yang tidak berdasar. “Kami (pemkab) tetap berusaha menegakkan ketentuan hukum yang berlaku dan pasti akan segera menindak apabila dalam pelaksanaan UASBN/UAS tersebut terjadi penyimpangan, jangankan penyimpangan soal biaya, persoalan administrasi dan teknis peaksanaan UASBN/UAS yang dilanggar pun akan kami tindak tegas” pungkasnya.[KB]

Tinggalkan Balasan