Empat Pasangan Lolos Verifikasi Pilkada

Mataram— Dari delapan pasang bakal calon (balon) kepala daerah yang mendaftar di Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) NTB, 4 diantaranya dinyatakan lulus verifikasi, namun Komnas Pilkada Independent (KPI) NTB menolak putusan tersebut. KPUD NTB mengumumkan pasangan tetap calon Gubernur dan Wakil Gubernur NTB, Senin (12/5) 4 pasang dinyatakan lulus verifikasi akhir dan berhak bertarung dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) NTB 7 Juli 2008.

Mereka adalah pasangan L. Serinata – Husni Djibril, Tuan Guru Bajang Kyai H. M. Zainul Majdi – Badrul Munir, Zaini Arony – Nurdin Ranggabarani, dan pasangan Nanang Samodra – M Jibril. Pasangan calon tetap itu diputuskan melaui rapat pleno KPU mulai pukul 8:30 sampai 10:30 wita kemarin, kata ketua KPUD NTB TGH Mahally Fikri pada wartawan di aula kantor KPU. Keputusan tentang pasangan calon tetap itu dituangkan dalam berita acara nomor 270/334/KPU.NTB/V/2008 tanggal 12 Mei 2008 tentang hasil penelitian ulang syarat pengajuan pasangan calon dan syarat calon.

Berkas acara itu juga menyebutkan 4 pasangan lainnya tidak lulus verifikasi dan tidak dapat mengikuti Pilkada. Mereka adalah pasangan L. Koeshardi Anggrat – Kahar Karim, L. Sudarmadi – Mukhtar Ahmad, dan pasangan Farouk Muhammad – Syaiful Muslim. “4 pasangan calon dinyatakan tidak memenuhi persyaratan karena kurang dari 15% bagi menggunakan persentase suara sah pemilihan pada pemilu 2004” ungkap Mahally didampingi seluruh anggota KPUD. Berdasarkan hasil penelitian ulang oleh KPUD, pasangan L. Serinata-Husni Djibril didukung 4 parpol yakni, Partai Golkar, yang memiliki 15 kursi di DPRD NTB, PDIP dengan 6 kursi, Partai Bintang Reformasi dengan 5 kursi, dan Partai patriot Pancasila dengan 1 kursi.

Akumulasi suara sah dari 4 parpol tersebut sebesar 49,06% dari jumlah kursi yang ada di DPRD NTB, kata Ketua Pokja KPUD NTB, Zainul Aidi. Pasangan Tuan Guru Bajang Kyai H Zainul Majdi-Badrul Munir mampu mengumpulkan 21,8% dari gabungan Partai Bulan Bintang dan Partai Keadilan Sejahtera yang masing-masing memperoleh 6 kursi di parlemen. Pasangan Zaini Arony- Nurdin Ranggabarani mendapat 16,36% dari jumlah kursi diparlemen melalui dua Partai pendukung yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB dengan 3 kursi dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dengan 6 kursi. Sedangkan pasangan Nanang Samodra – M. Jibril mengumpulkan 15,38% suara sah pada pemilu 2004 dari 5 parpol yakni Partai Amanat Nasional, Partai Demokrat, Partai Karya Peduli Bangsa, Partai Persatuan Nahdatul Ummah, dan Partai Serikat Indonesia.

Ditempat terpisah salah satu dewan Pembina Komnas Pilkada Independent (KPI), L. Ranggalawe menuding tentang putusan KPUD tentang pasangan calo tetap itu dipaksakan dan melanggar hukum. KPU tidak patuhi putusan mahkamah konstitusi tersebih setelah berlakunya UU nomor 12 tahun 2008 tukasnya, karena itu ranggalawe mengancam tetap menuntut agar Pilkada NTB diundur untuk memberikan kesempatan pada calon perseorangan. Hal itu, kata dia sesuai amanat UU nomor 12 tahun 2008 tentang perubahan ke 2 atas UU nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah. “Kalau Pilkada dipaksakan tanpa mengacu pada dasar hukum yang pasti maka Pilkada ini cacat hukum tegasnya.[KB]

 

 

Tinggalkan Balasan