Mataram— Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) NTB, TGH Mahlly Fikri kembali menerima terror SMS atau pesan singkat seluler. Kali ini teror datang ketika Mahally baru saja usai mengumumkan pasangan calon tetap Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada ) NTB, Senin (12/5) begitu tiba diruangannya telpon genggam milik Mahally tiba-tiba berbunyi sebuah pesan singkat ia terima, tak dinyana, SMS itu berisi kecaman karena KPUD tetap melanjutkan proses Pilkada yang dianggap cacat hukum, SMS itu juga mengancam akan mencari para anggota KPUD jika tidak menunda Pilkada.
Tidak lama kemudian SMS dari nomor yang sama kembali diterima, lagi-lagi tentang kecaman dan ancaman, yang ditulis dengan kalimat berbeda, di ujung SMS tertulis nama L. Ranggalawe sebagai pengirim. Mahally pun meunjukkan SMS teror tersebut berikut nomor pengirimnya pada wartawan, “SMS seperti ini bukan kali ini saja, kemarin-kemarin juga ada SMS seperti ini” akunya. Ada dua SMS teror yang diterima Mahally dari nomor tersebut keduanya dikirim tanggal 11 Mei pada siang dan malam hari. Kali ini bukan sekedar ancaman tapi juga kalimat-kalimat umpatan ditulis oleh pengirim.
Mahally mengaku tahu identitas pengirim SMS tersebut, namun tidak satupun SMS terror itu dibalas olehnya. “masak yang seperti ini harus ditanggapi , biarkan saja, harus ditanggapi dengan sabar” ungkapnya, Mahally menyatakan SMS teror akan dijadikan bukti baru untuk memperkuat laporan KPUD NTB ke kepolisian, “kita tidak melaporkan ulang, tapi SMS terror yang baru ini kita jadikan bukti baru. Segera akan kami serahkan ke kepolisian” ujarnya.
Pada April lalu, KPU telah menyampikan laporan ke kepolisian Resor Mataram, setelah anggota KPUD menerima SMS ancaman dari beberapa pengirim yang mengaku sebagai aktivis Komnas Pemilihan Independent (KPI), polisi sangat serius menyelesaikan kasus teror ini, satu persatu kami sudah dimintai keterangan baik sebagai saksi maupun pelapor, kata Mahally. Dikaitkannya SMS teror dengan KPI tak dibantah oleh salah satu dewan Pembina KPI, L. Ranggalawe ditemui didepan gedung KPUD NTB usai menggelar unjuk rasa menuntut penundaan Pilkada kemarin, Rangalawe bahkan mengaku sebagai pengirim SMS teror pada anggota KPUD, “itu bukan mengancam saya sengaja pakai nama terang untuk apa takut, mereka memang bohong, membohongi publik” kata Ranggalawe dengan nada tinggi.
Menurut dia KPUD melakukan kebohongan pubik karena memaksakan diri melanjutkan proses Pilkada, padahal kata Ranggalawe Pilkada NTB tidak mempunyai landasan hukum. KPU tidak mengacu UU nomor 12 tahun 2008 mereka tidak pakai landasan hukum yang jelas, ini namanya cacat hukum, tukasnya. Menurut ranggalawe Pilkada NTB harus ditunda untuk memberikan kesempatan pada calon perseorangan hal itu, kata dia sesuai UU nomor 12 tahun 2008 tentang perubahan kedua atas UU nomor 32 tahun 2004 tetang pemerintah daerah.[KB]
DIarsipkan di bawah: Tak Berkategori


