Graha Pasifik Berikan Hadiah Undian “Bogem” Ke Konsumen

Loteng— Berniat meperotes isi hadiah dari sebuah perusahan swasta seorang pria justru babak belur dihajar karyawan perusahaan itu. Sudah jatuh tertimpa tangga, nasib itulah yang menimpa Anata Sugiono, warga Juring, kelurahan Leneng kecamatan Praya. Ingin memperotes isi hadiah yang diterimanya ia justru jadi bulan-bulanan karyawan Graha Pasifik perusahaan yang memberi hadiah.

Didampingi kuasa hukumnya, Supli SH, Selasa kemarin Ananta melaporkan tindakan penaniayaan yang menimpanya ke Polres Loteng, dijumpai usai melapor Supli menjelaskan, kejadian yang menimpa kliennya terjadi saat korban mendatangi kantor perusahaan Graha Pasifik di pusat pertokoan Praya, pasalnya perusahaan itu sudah mengimin-imingi hadiah undian dan meberikan hadiah pada Ananta , namun hadiah yang diterima ternyata hanyalah berisi sampah.

“Klien saya datang kekantor Graha Pasifik untuk mempertanyakan hadiah yang ternyata hanyalah berisi sampah. Tapi justru dianiaya, maka kami laporkan” ungkapnya. Menurutnya selain penganiayaan pihaknya juga melaporkan penipuan, sebab hadiah yang dijanjikan perusahaan itu tidak sesuai kenyataan. “Kami melaporkan ini supaya tidak ada lagi korban lainnya, katanya. Sejauh ini selebarn perusahaan Graha Pasifik yang mengiming-imngi undian berhadiah sudah banyak tersebar di kota Praya. [KB]

 

Satu Tanggapan

  1. Ini adalah salah satu bentuk kejahatan dan kesewenang-wenangan pelaku usaha yang harus segera diselesaikan oleh aparat kepolisian dan aparat terkait lainnya.
    Tidak hanya dapat dijerat pidana delik penipuan tetapi juga melanggar ketentuan perlindungan konsumen. Pasal 7 huruf (a) UU Perlindungan Konsumen mengatakan bahwa pelaku usaha berkewajiban untuk beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya. Sementara dalam huruf (c) dikatakan pelaku usaha harus memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
    Pasal 9 juga menyatakan bahwa pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar.
    Pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan diatas diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
    Sebagai warga lombok yang ada diperantauan, saya pribadi sangat prihatin terhadap informasi dan kegiatan bisnis secara tidak jujur yang sekarang terjadi di Loteng. Sebab korbannya tidak lain adalah masyarakat awam. Semoga aparat pemerintah dan hukum segera menuntaskan permasalahan ini.

Tinggalkan Balasan