Mataram— Forum Partai Bersatu (FPB) melaporkan KPU NTB ke Polda, dengan tuduhan melakukan penipuan, terkait proses dan hasil penetapan calon Gubernur dan wakil Gubernur. Laporan resmi FPB disampaikan ke Polda NTB, Selasa (13/5) kemarin diwakili Ketua Partai Perhimpunan Indonesia Baru (PIB), L. Riza SE sebagai pelapor. KPU NTB dilaporkan sesuai laporan polisi nomor Pol LP/K/103/V/2008 yang diterima KA Siaga Ops III, AKP Burhanuddin. Dalam laporan tersebut FPB menduga anggota KPU telah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana yang diatur dalam pasal 378 KUHP, sebab dalam penetapan calon Gubernur dan wakil Gubernur yang ikut dalam Pilkada, KPU tidak melakukannya sesuai aturan, terutama yang mengatur dalam penjaringan calon.
Bersama Riza kemarin tampak pula koordinator FPB, I. Gede Wenten dan beberapa pimpinan partai politik yang tergabung dalam FPB diantaranya H. Amin, M.D. Budiman, L. Patrajaya, Abdurahman Uki, H. Lahim Wata, mereka didampingi kuasa hukum FPB, Taufik Budiman SH. Di jumpai usai menyampaikan laporan di Polda NTB, Taufik mengatakan pihaknya melaporkan 5 orang anggota KPUD lantaran dalam penetapan calon Gubernur dan wakil Gubernur KPUD tidak melakukannya tidak sesuai dengan UU no 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah dan peraturan pemerintah No 6 tahun 2005 tentang pengesahan, pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah dan wakil.
KPUD juga dinilai tidak konsisten dengan aturannya sendiri sesuai surat keputusan KPU NTB nomor 29B tahun 2007 tertanggal 22 Oktober 2007 yang mengatur tentang penjaringan bakal calon harus dilakukan parpol atau gabungan secara transparan, dia berharap laporan itu segera ditindak lanjuti Polda NTB. Secara terpisah Kabidhumas Polda NTB melalui Kasubbid Publikasi Kompol Dra. Hj Tribudi Pangastuti mengatakan kepolisian akan mempelajari laporan tersebut dan akan melakukan proses sesuai dengan prosedur, polisi akan bekerja secara professional ungkapnya.[KB]
DIarsipkan di bawah: Tak Berkategori


