Mataram— Untuk menekan tingkat konflik dan biaya yang terbuang sia-sia, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di tingkat provinsi atau pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur sebaiknya kembali ke model lama. Wacana itu disampaikan Direktur Eksekutif Seven Strategic Studies, Mulyana W. Kusumah, kepada wartawan usai melakukan riset terhadap potensi konflik dan permasalahan dalam tahapan penyelenggaraan Pilkada NTB, Senin (19/5) di Mataram.
Dari hasl riset pada pelaksanaan Pilkada Gubernur selama ini bukan hanya sangat rentan gugatan hukum dan konflik social, tapi juga energi politik banyak terserap dan juga dana yang sangat besar yang harus terserap dikeluarkan. “Kenapa Pemilu Gubernur dikembalikan saja ke model yang lama, dipilih lagi oleh DPRD, toh otonomi daerah itu sejatinya ada dikabupaten dan kota, dengan begitu energi politik dan pengurasan Resource untuk itu, bisa lebih dialihkan untuk hal-hal yang istilah menterengnya sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat” katanya.
Seven Strategic Studies sudah melaukan riset untuk Pilkada provinisi Jawa Barat dan Pilkada Sumatra Utara, serta Pilkada disejulah kota atau kabupaten dan kini berlanjut untuk meriset Pilkada NTB dan NTT. Dari kesimpulan riset sementara yang dilakukan Seven Strategic Studies sumber masalah serta kerawanan konflik social dan hukum dalam Pilkada ini antara lain ketidak rincian aturan hukum yang ada yang dapat menimbulkan perbedaan iterprestasi antara lembaga penyelenggara Pilkada dengan para pihak yang berkepentingan dalam masalah Pilkada.
Menurut Mulyana sumber konflik itu terjadi lantaran belum adanya pedoman umum yang diatur KPU pusat. Sehingga KPUD pun tidak bisa membuat regulasi yang sepesifk mengaturnya. “Ini yang saya masudkan ada ketidak rincian aturan yang mengatur hal tersebut” tukasnya. Akhirnya lanjut Mulyana, melihat Pilkada dibeberapa provinsi menguras energi politik dan juga secara financial, ia mencontohkan Pilkada Sumut yang menelan dana 1 triliun. “Itu yang resmi,belum yang keluar dari dari para calon sejak bakal calon malah tiga kali lipat 3 triliun, terus kalau kalah ya sudah kalah, habis saja itu semua, bukankah lebih baik di alokasikan ke kepentingan rakyat” katanya.
Untuk Pilkada provinsi yang kembali kemodel lama menurutnya bukan berarti Indonesia mengalami kemunduran proses demokrasi sebab hal tersebut juga terjadi di Negara lain. Di Rusia misalnya ketika terpuruk oleh demokrasi procedural yang melebihi batas, mereka tarik lagi, tapi pemilu dirusia itu tetap diakui internasional sebagai pemilu yang demokratis. Tidak lantas dengan demikian kembali ke demokrasi dengan system otoriter. Kalau untuk bupati atau walikota bisa tetap dilakukan pemilihan langsung, tapi perlu peraturan hukum yang rinci dan spesifik, perangkat aturannya itu yang penting. “Benar dalam Pilkada ini KPUD menetapkan pedoman teknis tapi seharusnya ada pedoman umum dulu dari KPU pusat” katanya. Jika Pilkada provinsi bisa dikembalikan ke model lama, maka Cost yang dikeluarkan bisa dialokasikan pada kepentingan masyarakat yang lebih baik. Bisa dialihkan ke kepentingan pendidikan, kesehatan, dan sebagainya, tukasnya. [KB]
DIarsipkan di bawah: Tak Berkategori


