Mataram— Saat ini izin cuti kampanye Gubernur H. L. Serinata sebagai calon Incumbent pada Pilkada NTB masih di konsultasikan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Asisten I Setprov NTB, H. Sirojul Munir SH mengatakan, pemerintah provinsi sedang mengajukan izin cuti kampanye Serinata untuk masa kampanye 20 Juni mendatang.
“Izin cuti kampanye sedang diajukan ke pusat. Kita sedang konsultasikan dulu dengan Mendagri” jawab Sirojul Munir saat ditanya wartawan di kantor Gubernur, Kamis (22/5) siang kemarin. Dikatakannya, kendati dalam peroses konsultasi namun ia berharap izin cuti kampanye pemimpinnya itu bisa cepat diselesaikan, jika petunjuk Mendagri sudah ia kantongi, izin cuti kampanye Serinata akan segera diproses.
“Jadwal kampanyenya secara resmi saja belum dikeluarkan KPU. Kalau ini sudah keluar baru kemudian kita jadikan acuan untuk diajukan kepusat” jelasnya. Sementara itu masa kampanye pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur akan dimulai pada tanggal 20 Juni mendatang, namun jadwal kampanye untuk Serinata belum diketahui secara pasti. Izin cuti kampanye diberikan sekitar 2 minggu. Ini disesuaikan dengan masa kampanye sampai masa kampanye itu berakhir, tambah Sirojul.
Terkait izin cuti kampanye bagi calon Incumbent telah diatur dalam UU 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah sebagai rujukan dan pijakan hukum KPU untuk Pilkada NTB periode 2008-2013. transisi UU 32 tahun 2004 ke UU 12 tahun 2008 tidak dapat dijadikan acuan hukum karena masa pendaftaran calon telah dilakukan KPU jauh sebelum UU 12 dikeluarkan. Pendaftaran untuk Pilkada NTB dilakkan pada 11 April 2008 lalu. Sedangkan UU 12 dikeluarkan tanggal 28 April 2008 sehingga untuk Pilkada NTB kita merujuk pada UU 32 tahun 2004, ungkap ketua divisi IV KPU NTB, H. Mahsan SH.[KB]
DIarsipkan di bawah: Tak Berkategori


