Mataram— Pengadilan Negeri Mataram sudah menetapkan susunan majelis hakim yang akan memeriksa gugatan Class Action dengan tergugat KPU cq KPUD NTB. Dalam waktu dekat gugatan Class Action (gugatan atas nama masyarakat) terhadap KPU cq KPUD NTB akan segera disidangkan di PN Mataram.
Susunan majelis hakim untuk memeriksa perkara perdata nomor 57/PDT.G/2008/PN. Mataram tertanggal 19 Mei 2008, itu sudah ditetapkan pihak PN Mataram, gugatan itu dilayangkan tim Advokasi Penegak Demokrasi. “Mejelis hakim yang akan mengadili perkara tersebut sudah ditetapkan dan persidangannya digelar pada Kamis (29/5) mendatang” kata Humas PN Mataram, Hari Tri Hadiyanto SH MH, pada wartawan, Jumat (23/5) kemarin.
Dijelaskan dalam provisi gugatan tersebut, penggugat memerintahkan tergugat untuk menunda sementara tahapan-tahapan Pilkada NTB 2008 yang didasarkan pada UU No 32 tahun 2004, dan memerintahkan KPU cq KPUD NTB untuk meluruskan dan menyempurnakan tahapan-tahapan Pilkada sesuai dengan UU yang berlaku yakni UU No 12 tahun 2008 dan berpedoman pada surat edaran Mendagri No 188.2/1189/Sj tertanggal 7 Mei 2008, dengan memperpanjang waktu pelaksanaan tahapan dan memberi peluang calon perseorangan sebagai peserta Pilkada.
Para penggugat menilai proses verifikasi calon dengan berita acara No 270/333/KPU.NTB/2008 tidak sesuai dengan UU yang berlaku, sehingga penetapan calon Gubernur dan WAKIl Gubernur NTB pada tanggal 13 Mei 2008, cacat hukum [KB]
DIarsipkan di bawah: Tak Berkategori


