Telantarkan Istri Oknum Dishub Loteng Divonis Tiga Bulan

Loteng— Seorang PNS di Dinas Perhubungan Loteng divonis tiga buan penjara, lantaran terbkti menelantarkan istrinya. Jilamuddin (27 thn) warga desa Batunyala Kecamatan Praya Tengah, yang bekerja di Dinas Perhubungan Lombok Tengah, akhirnya divonis tiga bulan penjara, dalam sidang dipengadilan Negeri Praya.

Sebelumnya ia didakwa melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) karena menelantarkan istri dan anaknya selama beberapa tahun. Pada wartawan Jumat kemarin, Ketua Majelis Hakim Winarto SH menjelaskan vonis yang dijatuhkan pada Jilamuddin lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chrisnita SH yang menuntut terdakwa dengan 6 bulan penjara.

Atas putusan tersebut terdakwa diberikan kesempatan untuk berfikir selama tujuh hari sejak dibacakannya amar putusan  tersebut, Rabu (21/5) llau, “kalau terdakwa menerima putusan tersebut harus segera dieksekusi” kata Winarto. Dijumpai terpisah istri terdakwa, Herniati (27 tahun) warga Gerintuk kelurahan Renteng mengaku belum puas. “Kami sudah bertahun-tahun ditelantarkan selama menjalani kehidupan berumah tangga” katanya.

Menurutnya suaminya itu sering pulang larut malam sambil mabuk-mabukan, dan terakhir diduga berselingkuh. “Jadi hukuman tiga bulan dipenjara belum cukup untuk membayar penderitaan saya bersama seorang buah hati kami” terang Herniati. Akibatnya selama bertahun-tahun Her mengaku mencari nafkah sendiri untuk menghidupi anaknya yang baru berusia tiga tahun, namun demikian hingga saat Her mengaku tidak akan pernah mau kembali untuk membina rumah tangga bersama Jum. “Meskipun dia belum menceraikan saya, namun saya tetap tidak aka kembali lagi” pungkasnya [KB]

 

 

Satu Tanggapan

  1. Lho sudah lama mabuk-mabukan dinas yang bersangkutan tidak tahu? Kapan ya…setiap instansi di Loteng ini menyikapi secara tegas bahwa “setiap yang memabukkan itu haram”, dan mudaratnya lebih banyak. Jika minum khamer jadi hak asasi individu, jika tuak dan brem bukan dianggap khamer (karena bebas dijual), tunggulah kriminal itu merajalela

Tinggalkan Balasan