Mataram— Langkah yang ditempuh para pendukung independent untuk menyampaikan keinginannya tidak ada yang salah. Tapi langkah KPU juga tidak salah. KPU NTB sebenarnya adalah wadah yang hanya menjalankan UU yang sudah ditentukan pusat. Artinya jika ada yang memaksa KPU NTB untuk menafsirkan UU, maka tidak ada hak KPU daerah atau provinsi melakukan penafsiran terhadap UU yang ada.
Penjelasan itu dikatakan Drs. Darmansyah M.Si Direktur P3OD yang juga sebagai tim regulasi UU Pilkada NTB, dikatakannya keinginan orang-orang agar KPU NTB mengundurkan proses Pilkada sah-sah saja. Tapi jika harus memaksa KPU NTB untuk tidak mematuhi UU yang ada hal ini menjadi keliru, jika sebelumnya KPU NTB sudah menerima pendaftaran dari calon independent untuk menjadi Gubernur pada April lalu juga semata-mata untuk mengikuti aturan yang ada. “Karena memang penerimaan pendaftaran berlaku pada saat itu, jadi semua harus mengikuti aturan yang sudah ada” terang Darmansayah.
Menurutnya KPU NTB sudah melakukan tindakan yang tepat, sebab tidak ada lagi yan perlu mereka tunda-tunda, dalam UU 32 tahun 2004 yang direvisi menjadi UU No 12 tahun 2008 itu memang mengizinkan calon independent untuk ikut serta dalam Pilkada, namun ada pengecualiannya, keikutsertaan independent baru bisa diakomodir secara penuh jika masa pendaftaran Pilkada diawali pada bulan Juni atau pasca pemberlakuan UU tersebut. “Idealnya sekarang adalah semua pihak harus bisa menahan diri dan mari buka secara arif pikiran kita masing-masing” ungkapnya.
Darmansyah mengatakan pengunduran Pilkada hanya bisa berjalan ketika semua hal penting belum ditetapkan secara legalitas, legalitas tersebut seperti penjadwalan peetapan calon yang sudah lolos dan penetapan lainnya yang sudah disepakati bersama yang juga dikuatkan oleh UU yang ada. Jadi aturan itu dibuat seadil-adilnya, “jika pada saat ini jadwal KPU NTB menerima pendaftaran terkait Pilkada sudah tidak relevan lagi untuk calon independent ya harus dipatuhi” terangnya. Dan seandainya Pilkada ternyata diundur maka KPU NTB telah melangar ketetapan UU dan ketetapan yang sudah mereka buat sendiri, sehingga perlu kiranya semua pihak bisa melihat ini sebaga bentuk demokrasi professional dan proporsional buka peraktis-praktis saja.[KB]
DIarsipkan di bawah: Tak Berkategori


