Pembela Belum Siap, Sidang Mark Up APBD Loteng Di Tunda

Loteng— Untuk kesekian kalinya sidang lanjutan atas kasus Mark Up APBD Lombok Tengah terhadap tiga orang mantan unsur pimpinan DPRD Loteng periode 1999-2004 menjadi tertunda. Kali ini penundaan terhadap sidang yang selalu ditunggu-tunggu dan menjadi perhatian publik Loteng tersebut, akibat ketidak siapan pembelaan dari ketiga terdakwa yakni, Drs. H. M. Ramli, Drs. Saigun dan Mariadi, dimana seharusnya pada sedang, Kamis (29/5) kemarin merupakan sidang untuk mendengarkan pembelaan dari para terdakwa terhadap tuntutan JPU yang dibacakan pada sidang seminggu sebelumnya.

 

Ketiga terdakwa melalui kuasa hukumnya, Mukhtar Moh Saleh SH, pada wartawan Kamis kemarin di Pengadilan Negeri (PN) Praya mengungkapkan bahwa penundaan terhadap sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dewan tersebut adalah merupakan permintaan dari para terdakwa melalui kuasa hukumnya. “Kami sampai saat ini belum menyelesaikan pembelaan yang akan kami sampaikan di depan majelis hakim” ungkapnya.

 

Belum tuntasnya pembelaan terhadap tuntutan JPU yang menuntut para terdakwa dengan tuntutan 4 tahun penjara tersebut. Dikarenakan permasalahan yang dihadapi, atau kasus dugaan korupsi tersebut merupakan kasus yang berat. Sehingga membutuhkan pengkajian yang dalam dan matang. Sementara tuntutan yang dilakukan oleh JPU pada sidang sebelumnya dinilai para terdakwa sangat memberatkan, karena jika dilihat secara hukum, para terdakwa sebenarnya tidak bersalah, dimana sebagai anggota dewan para terdakwa telah melaksanakan tugasnya sesuai dengan UU yang berlaku.

 

Sedangkan memang benar ketiga terdakwa yang saat itu sebagai unsur pimpinan DPRD Loteng melakukan penandatanganan atau pengesahan terhadap pencairan dana kesejahteraan yang kemudian menjadi masalah. Namun diketahui sebelum melakukan penandatanganan rancangan peraturan terhadap pencairan dan kesejahteraan tersebut juga dibahas melalui sidang dewan, jadi tidak benar kalau ketiga terdakwa sebagai motor, atau otak dari penciran dana tersebut. Tapi itu merupakan keputusan sidang yang dipimpin oleh ketiga terdakwa, ketiga terdakwa tidak mungkin mengambil kebijakan kalau tanpa persetujuan keputusan sidang dewan, terangnya.

 

Sementara yang menjadi pokok permasalahan yang kemudian oleh JPU dijadikan sebagai pemberat terhadap para terdakwa yakni para terdakwa dinilai oleh JPU tidak melakukan koreksi terhadap keputusan yang ditandatanganinya tersebut. Terhadap hal tersebut dalam tata tertib dewan sudah jelas menerangkan bahwa para terdakwa selaku pimpinan dewan tidak mempunyai hak untuk melakukan koreksi, sebab mekanisme penetapan dilakukan melalui sidang dewan. Dan terhadap kesiapan dari pembelaan para terdakwa itu, kuasa hukum terdakwa meminta waktu selama semnggu pada majelis hakim untuk menyelesaikan pembelaan terhadap tuntutan JPU tersebut [KB]

 

Tinggalkan Balasan