Mataram— Masa kampanye belum dimulai, namun kampanye malah sudah dilancarkan tim sukses para calon Gubernur dan Wakil Gubernur, hal itu otomatis melanggar aturan kampanye. Anggota Panwaslu kota Mataram, M. Nur Haedin pada wartawan, Kamis (29/5) kemarin mengatakan pihaknya telah banyak mendapatkan laporan dari beberapa pihak baik masyarakat, tokoh agama, dan elemen organisasi tentang kelakuan tim sukses dan para calon-calon tersebut terkait pelanggaran aturan kampanye.
“Banyak sekali laporan dari berbagai pihak tentang kampanye tersembunyi yang dilakukan para kandidat Gubernur ini. Dan saya juga sudah melihatnya sendiri” kata Nur Haedin atau yang disapa Edo, hanya saja pelanggaran yang mereka lakukan sengaja disembunyikan. Padahal yang namanya masa tenggang kampanye sendiri seharusnya semua pasangan calon tersebut mampu menahan diri untuk berusaha tidak hadir dalam sebuah kegiatan mendadak yang sifatnya seremonial belaka.
pelanggaran yang paling nyata adalah setiker liar, namun yang paling terindikasi berat adalah pelanggaran bagi calon yang tiba-tiba hadir disuatu lokasi keramaian dengan dalih menjadi pembuka acara, menyampaikan materi atau ajang silaturahmi dan lain sebagainya. “Mereka memang tidak mengaku berkampanye pada saat ditanyakan itu, tapi Panwaslu juga tidak buta dong, kami punya masyarakat yang dapat melaporkan itu” tegas Edo. Menurut dia semua calon sampai saat ini tidak bisa menempatkan diri selama masa tenggang ini, padahal mereka tahu bahwa masyarakat sekarang sudah tidak bodoh lagi.
Semua orang tahu bahwa mereka adalah calon, dan otomatis anggapannya terkait dengan kegiatan mendadak yang dilakukan para calon tersebut punya misi kampanye. Jadi kami minta pada semua calon ini agar jangan sekali-kali melakukan pelanggaran seperti ini lagi, karena kami juga bisa bertindak dengan sangat tegas, tandasnya. Sesuai pasal 116 UU nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah dijelaskan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye untuk calon-calon tersebut di luar masa kampaye yang ditentukan KPU, maka dapat diancam 15 hari atau paling lama 3 bulan dan denda Rp 100 ribu sampai 1 juta, oleh karenanya Panwaslu tida ingin melihat siapa pun yang melakukan kampanye terselubung tersebut, karena hal itu sangat mencedrai proses demokrasi pilkada itu sendiri.[KB]
DIarsipkan di bawah: Tak Berkategori


