Kasus Pecatu Bisa Dibawa Ke Proses Hukum

Loteng— Rekomendasi DPRD Lombok Tengah menyarankan Pemda mengambil langkah tegas untuk kasus klaim tanah pecatu diDesa Bagu, salah satunya melalui jalur hukum. Rekomendasi DPRD itu diserahkan ke Pemda Loteng Selasa (3/6) setelah komisi A DPRD membahas masalah itu sejak dua minggu lalu. Pada wartawan Rabu (4/6) kemarin Asisten I Setda Loteng, H. Darwis menjelaskan, dalam rekomendasi itu DPRD menilai kasus tanah pecatu di Desa Bagu kecamatan Pringgarata kental dengan nuansa politik dan cendrung bersifat subyektif.

DPRD juga menilai rekomendasi dari BPD Bagu yang dikeluarkan sebelumnya tidak dapat dijadikan dasar untuk menyerahkan tanah peatu tersebut kepada warga atau pihak-pihak yang mengklaimnya, katanya. Sementara untuk menangani sengketa yang terjadi DPRD meminta Pemda proaktif memediasi kedua pihak yang bersengketa. Jika musyawarah ternyata tidak menemukan mufakat, maka Pemda disarankan mengmbil tindakan tegas untuk mengambil alih atau mengsongkan tanah pecatu tersebut, dan menempuh jalur hukum.

“Kami juga sebagai pemerintah tetap mempertahankan asset yang ada, dan terhadap tanah pecatu yang saat ini sudah diambil dan dikuasai oleh warga yang mengklaim tersebut, dalam waktu dekat akan segera dieksekusi atau diambil kembali” katanya. Pemda juga akan menempuh jalur hukum jika wrga yang mengklaim tanah itu tetap memaksakan diri bertahan menguasa tanah.(id)

 

Tinggalkan Balasan