DPRD Loteng Deadline Eksekutif Tindak PNS Berpolitik

Loteng— Seperti yang diberitakan situs ini sebelumnya (PNS Berpolitik, Bupati Cuek Bebek) kembali Ketua DPRD Lombok Tengah Ahsan Hoesain menegaskan kalau oknum PNS yang terlibat politik praktis  tersebut harus ditindak tegas oleh pihak eksekutif. Karena menurutnya PNS yang berpolitik praktis tersebut bukan hanya dari PNS golongan biasa saja akan tetapi banyak juga PNS “kelas atas” yang secara terang-terangan ikut berpolitik praktis dan mendukung salah satu calon.

Ahsan sangat menyayangkan pihak eksekutif khususnya Bupati selama ini terkesan “Cuek Bebek” terhadap kasus ini padahal sudah jelas para PNS tersebut berpolitik di depan mata Bupati dan juga media massa tidak henti-hentinya mengekspose masalah ini, namun eksekutif seperti pura-pura tidak tahu.

Di lingkup birokrasi Sekretaris Daerah (Sekda) berperan sebagai salah satu Pembina kepegawaian sehingga bersama-sama Bupati seharusnya segera melakukan tindakan terhadap para PNS tersebut. Menyikapi sikap “Cuek Bebek” yang ditunjukkan oleh pihak eksekutif ini DPRD Loteng akhirnya  memberikan Deadline waktu 1 x 24 jam bagi eksekutif untuk menindak para PNS yang terlibat politik praktis tersebut.

Seandainya eksekutif kesulitan melacak oknum-oknum tersebut, DPRD siap memberikan data atau daftar nama-nama oknum tersebut. Namun ditempat terpisah ketika dikonfirmasi terkait masalah ini Sekda Loteng, Ir. L. Zuhuddin berkilah bahwa untuk menindak oknum PNS yang terlibat tidak semudah membalik telapak tangan sebab sepengetahuannya belum ada laporan tentang PNS yang terlibat dalam politik praktis. [Milt-01]

2 Tanggapan

  1. Ikut berpolitik adalah hak setiap orang. Mengapa PNS dilarang berpolitik? Bebaskan saja, sejauh tidak memanfaatkan fasilitas milik negara. Gitu aja kok repot.

  2. pelarangan PNS dalam berpolitik adalah melanggar konstitusi, dalam undang2 semua warga negara berhak dalam hukum dan pemerintahan. kalo PNS ga boleh, apakah PNS bukan wara negara??

    PNS ga boleh berpolitik itu BOHONG, buktinya saat pemilihan ikut nyoblos juga padahal nyoblos itu adalah bagian dari berpolitik.

    tolong peratuan pelarangan itu dihapus aja!

Tinggalkan Balasan