Loteng— Penegakan disiplin bagi para anggota Polres Lombok Tengah terus digalakkan. Kali ini empat anggota Polres Loteng dijatuhkan sanksi, tiga orang anggota bertugas di Polsek Batukliang dan seoarang anggota lagi bertugas di Polsek Mujur kecamatan Praya Timur. Ketiga oknum Polsek Batukliang tersebut masing-masing Briptu Sirajudin, Briptu Syamsul Rizal, dan Briptu Jati Jaya K.
Adapun sanksi satau vonis yang diberikan oleh Wakapolres Loteng Kompol Deni Setia Budi, SIK pada sidang kode etik kepolisian yang berlangsung di Aula Mapolres Loteng Rabu (23/7) kemarin antaranya berupa penunaan kenaikan pangkat satu periode, dilarang mengikuti pendidikan selama satu tahun, teguran tertulis dan pemindah tugasan.
Ketiga oknum anggota kepolisian tersebut diberikan sanksi karena tertangkap basah sedang melakukan perjudian bersama beberapa orang warga di Desa Selebung, Kecamatan Batukliang beberapa waktu yang lalu. Sedangkan seorang oknum lagi yakni Briptu Salman juga ikut disidang karena terkait penganiayaan yang dilakukannya terhadap salah seorang yuniornya di Polsek Mujur yakni Bripda L. Winangun beberapa waktu yang lalu.
Pada sidang tersebut Briptu Salman dijatuhi sanksi berupa penundaan kenaikan gaji selama satu tahun, tidak boleh mengikuti pendidikan selama satu tahun dan menjalani masa kurungan selama 21 hari. Kapolres Loteng AKBP Drs. Suryanto melalui Kabag. Binamitra Kompol Drs. H.L. Mahsun, MAp. Mengatakan ketiga anggota Polsek Batukliang tersebut tertangkap tangan sedang melakukan perjudian di rumah salah satu warga pada tanggal 11 Juli 2008 lalu. Penangkapan dilakukan oleh atuan Buru Sergap (Buser) Polres Loteng yang dipimpin oleh Kabag. Ops Kompol P. Simanjuntak.[Np]
DIarsipkan di bawah: Hukum & Kriminal


